Rapat Pembagian Jam Mengajar dan Penegasan Tugas Bendahara BOSP di SDN 60 Sambinae

SDN 60 Sambinae Kota Bima melaksanakan rapat pembagian jam mengajar serta penyampaian pembatasan tugas Bendahara BOSP lama kepada Bendahara BOSP yang baru pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang IT SDN 60 Sambinae Kota Bima dan diikuti oleh kepala sekolah serta seluruh dewan guru.

Rapat diawali dengan pembahasan pembagian jam mengajar bagi guru kelas dan guru mata pelajaran. Pembagian jam mengajar dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan beban kerja guru, kompetensi, serta kebutuhan pembelajaran peserta didik agar proses belajar mengajar dapat berjalan efektif dan merata di setiap kelas.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan secara resmi pembatasan tugas Bendahara BOSP lama kepada Bendahara BOSP yang baru. Penegasan ini bertujuan untuk memperjelas alur tanggung jawab, wewenang, serta administrasi pengelolaan dana BOSP agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip akuntabilitas.

Kepala sekolah menekankan pentingnya koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOSP, sehingga setiap program sekolah dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya penegasan tugas ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara bendahara lama dan bendahara baru.

Melalui rapat ini, SDN 60 Sambinae Kota Bima berharap pelaksanaan pembelajaran dan pengelolaan keuangan sekolah semakin tertata, profesional, dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.